Kejadian tersebut tertangkap tangan oleh tim yang melakukan penyelidikan di TKP yang didapat dari narasumber / masyarakat,dan hal tersebut telah dilaporkan kepada Anggota komisi II DPRD Kabupaten lampung tengah sejak bulan februari 2020,namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut atau kabar berita dari pihak anggota DPRD Kabupaten lampung tengah.
Diduga,adanya oknum anggota DPRD kabupaten lampung tengah yang telah membekengi atau melindungi PT.golden navara dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi Milik rakyat tersebut yang sudah nyata-nyata melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Diduga ,Oknum anggota komisi II DPRD kabupaten lampung tengah telah bekerjasama dengan PT.golden navara agar perbuatan penyalahgunaan penggunaan pupuk bersubsidi tersebut dapat bebas tanpa tersentuh oleh hukum atau pihak lainnya.
ada salah satu mandor Pt.Golden Navara mengatakan pupuk bersubsidi tersebut diduga,dari salah satu oknum kejaksaan Negeri kabupaten lampung tengah.
kami dari Ormas BARA JP dan Ormas Bain-Ham-RI yang pada saat itu kami yang telah menangkap tangan penggunaan pupuk bersubsidi milik rakyat di lokasi PT.Golden navara pada saat itu para pekerja PT.Golden Navara telah bersiap-siap menaburkan pupuk bersubsidi tersebut.
0 Komentar